Ambalan Pramuka Penegak
Ambalan Penegak atau sering hanya disebut ambalan adalah satuan
organisasi dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 32 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak dibagi dalam 4 sangga
yang masing-masing sangga terdiri atas 6 - 8 orang Pramuka Penegak. Ambalan
Penegak merupakan tempat pembinaan Pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang
disebut Pramuka Penegak.
Gerakan Pramuka menghimpun anggotanya dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta
didik adalah Gugusdepan. Dalam Gugusdepan yang lengkap
terdapat Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan, sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki
salah satu satuan saja semisal Ambalan Penegak.
Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk
memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan dan pengarahan peserta didik
dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya.
Ketentuan umum
·
Ambalan terdiri dari
paling banyak 32 orang Pramuka Penegak.
·
Ambalan Penegak putra
terpisah dengan Ambalan Penegak putri.
·
Ambalan terdiri dari
satuan-satuan kecil yang dinamakan “Sangga” yang masing-masing terdiri dari 6
sampai 8 orang Pramuka Penegak.
·
Pembentukan sangga
dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh
para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak atau Bantuan Alumni Ambalan.
Kepemimpinan
·
Ambalan dipimpin oleh
seorang Pembina Penegak dibantu dua orang Pembantu Pembina. Pembina Penegak
sedikitnya berusia 25 tahun sedang Pembantu Pembina sedikitnya berusia 23
tahun.
·
Pembina dan Pembantu
Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan Pembantu
Pembina Penegak putri harus dijabat oleh Wanita.
·
Tiap sangga dipimpin
oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin
Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga yang
bersangkutan.
·
Oleh dan dari para
Pemimpin Sangga dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat ambalan
yang disebut Pemimpin Sangga Utama dipanggil Pradana.
Anggota Ambalan Penegak
Anggota Ambalan Penegak terdiri atas:
·
Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah seorang Pramuka
Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan
Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum
pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling
lama 3 (tiga) bulan. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk
menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut. Bagi
anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu
Penegak tersebut.
·
Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang
dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan
diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu Penegak
menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang
mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajiban calon Penegak, antara
lain :
1. Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2. Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
3. Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
4. Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
5. Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua
orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
·
Penegak
Yang terdiri atas:
1. Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara
2. Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan
Umum Penegak Laksana
Dewan Ambalan
Untuk mengembangkan kepemimpinan di
ambalan, dibentuk Dewan Ambalan Penegak, yang disingkat Dewan Ambalan. Dewan
Ambalan dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai
berikut:
·
Seorang ketua yang
disebut Pradana.
·
Seorang wakil ketua.
·
Seorang sekretaris
yang disebut kerani.
·
Seorang Bendahara.
·
Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan
mekanisme Dewan Penegak antara lain:
·
Tugas Dewan Ambalan
merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
·
Masa bakti Dewan
Ambalan adalah satu tahun.
·
Musyawarah Penegak
dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh
anggota Ambalan dengan acara:
1. Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
2. Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
3. Membicarakan adat istiadat ambalan.
4. Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
5. Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan
tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
Dewan Kehormatan
Untuk menyelesaikan masalah yang
menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang
disingkat Dewan Kehormatan dengan anggota yang terdiri atas:
·
Anggota Dewan Ambalan
Penegak
·
Pembina dan Pembantu
Pembina Penegak (sebagai penasehat)
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai
wewnang dan kewajiban untuk menentukan:
1. Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka
Penegak yang berjasa atau berprestasi.
2. Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga serta Pradana.
3. Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
4. Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak.
5. Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan
untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.
Referensi
·
SK Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka No: 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok
Organisasi Gerakan Pramuka.
·
SK Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka No: 231 Tahun 2007 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar